Kamis 26 Aug 2010 04:39 WIB

Sel Kejagung Penuh, Susno Tetap Ditahan di Rutan Brimob

Red: Siwi Tri Puji B
Susno Duadji
Foto: Republika
Susno Duadji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, tetap ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok meski Kejakgung sudah menerima penyerahan berkas tahap dua Susno. Dasar penahanan Susno Duadji tetap di Rutan Mako Brimob itu, karena sel di Rutan Kejagung Cabang Salemba, saat ini sudah penuh.

"Sel di Kejagung saat ini sudah penuh," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sudah menerima pelimpahan berkas tahap dua untuk tersangka Komjen Pol Susno Duadji dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Pelimpahan berkas tahap dua itu, yakni, penyerahan barang bukti dan tersangka. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel, Muhammad Yusuf, menyatakan dalam waktu secepatnya berkas Susno Duadji dalam perkara dana pengamanan Pilkada Jabar, segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Insya Allah, sehabis Lebaran, perkaranya sudah disidangkan di pengadilan," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan penahanan dan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pilkada itu.

"Pasalnya Pak Susno tidak pernah diperiksa baik sebagai tersangka maupun saksi. Jadi ini kalau kita boleh katakan adalah perkara-perkara siluman lah karena tiba-tiba kok jadi berkas dan Pak Susno tiba-tiba dilimpahkan," katanya. Sebelumnya, Susno juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Arwana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement