REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Kabareskrim Komjenpol, Susno Duadji, disebut-sebut memaksakan pelimpahan kasus penggelapan pajak dengan tersangka Gayus Tambunan. Hal ini diungkapkan penyidik Polri yang ikut menangani kasus Gayus dahulu, Sri Sumartini, saat bersaksi untuk terdakwa Kompol Arafat Enanie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/8).
"Pak Susno mengejar-ngejar (perkara Gayus) untuk dilimpahkan padahal saksi belum lengkap," kata Sri Sumartini. Sri Sumartini menuturkan Kompol Arafat yang juga penyidik perkara Gayus kerap dimarahi Susno Duadji karena dinilai lamban melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Hakim Haswandi yang memimpin sidang sempat menanyakan apa motivasi Susno melimpahkan berkas perkara Gayus dengan saksi-saksi yang belum lengkap. "Tidak tahu," jawab Sri Sumartini.
Sikap Susno Duadji itu pula yang memaksa penyidik Polri menerima permintaan jaksa untuk menambahkan pasal pidana umum dalam perkara Gayus. "Sebenarnya Pak Arafat keberatan (dengan penambahan pasal) tapi dikejar-kejar pimpinan (Susno)," ucap Sri Sumartini di depan Majelis Hakim.
Menurut Sri, semula kepolisian hanya mengenakan pasal korupsi pada Gayus atas dugaan penggelapan pajak yang ia lakukan. Namun akhirnya dalam persidangan, dakwaan yang diberikan jaksa hanya terkait pencucian uang dan penggelapan pajak. Ujung dari dakwaan ini adalah divonis bebasnya Gayus Tambunan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, awal tahun ini.
Sejumlah saksi dipanggil dalam sidang Arafat, Kamis (26/8) ini, di antaranya, Pambudi Pamungkas, Eko Budi Sampurna, Mardiyani dan Indra Wahyu Pramugari dari kepolsian, dan Manager Hotel Sultan, Andre Maulindra. Brigjen Edmond Ilyas, atasan Arafat yang juga dipanggil bersaksi tak hadir.
Arafat diduga terlibat dalam praktik mafia pajak saat menangani kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Ia didakwa menerima sejumlah uang suap saat menangani perkara tersebut.