REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri saat ini terkendala alamat untuk menarik senjata api ilegal yang beredar di masyarakat telah habis masa izinnya. "Kita kemungkinan mengalami kendala untuk menarik senpi yang telah habis masa ijinnya, karena pemiliknya pindah tempat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Kamis.
Guna melacak alamat tempat tinggal pemilik senpi yang telah habis waktunya, polri berkoordinasi dalam hal ini intelijen, ujarnya. "Senpi kalau punya purnawirawan apakah itu senjata dinas, kalau senjata dinas harusnya dikembalikan ke kesatuan yang bersangkutan, itu milik negara," kata Iskandar.
Purnawirawan polri yang masih memegang senpi dinas harus ditarik, kalau dia tidak mau menyerahkan maka petugas provost yang mengambil tindakan, katanya. "Namanya senjata bila dipakai orang lain, itu sangat bahaya sekali," kata Iskandar, menambahkan.
Masyarakat sipil yang memiliki senpi tapi sudah habis masa ijinnya, Kadiv Humas mengatakan mulai Agustus akan ditarik sesuai mekanisme yang berlaku. "Ada beberapa hal senpi ditarik dari pemiliknya karena selama ini ada hal-hal yang mungkin membahayakan diri sendiri mau pun orang lain. dan asas kepentingan," kata Iskandar.
Polisi memanggil pemilik senpi ilegal tentunya dengan surat menyurat dan memberitahu bila aparat berwenang memberi tidak memberi ijin lagi berarti dikembalikan senpinya. "Mereka tidak boleh menaruh, menempatkan senjata itu dirumah harus masuk di gudang mabes polri atau polda, bila mau latihan silahkan diambil," kata Iskandar.