REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pimpinan Pengganti Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) Todung Mulya Lubis mengatakan, masa jabatan bagi calon yang menggantikan Antasari Azhar ini diputuskan empat tahun. Pansel telah menyerahkan dua nama pengganti kepada Presiden SBY, yakni M Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto.
"Pansel dalam rapatnya sudah memutuskan untuk empat tahun masa jabatan, karena kalau kita baca Undang-Undang KPK itu tidak clear cut, tidak eksplisit, sehingga dimungkinkan tafsiran, untuk mengisi kekosongan dari satu jabatan yang tersisa,'' kata Todung di Kantor Presiden, Jumat (27/8).
Pansel KPK juga melihat asas utilitas dalam memutuskan masa jabatan itu. "Pansel tidak sederhana, murah, time consuming, butuh waktu. Pansel ini menghasilkan sesuatu yang lebih bermanfaat berguna bagi KPK dan mudah-mudahan DPR lihat dan pahami arti penting masa jabatan ini," kata Todung menegaskan.
Todung mengakui adanya perdebatan masa jabatan pengganti Antasari itu. "Memang kalau berdebat legalistik bisa saja ada anggapan pendapat ini melanjutkan sisa jabatan untuk kesinambungan KPK. Lebih baik dalam sistem yang stabil tidak sekaligus semua diganti. Hakim MK, BPK, tidak semua sekaligus diganti jadi ketika beberapa diganti pimpinannya, itu masih tinggal dan kontinuitas kepemimpinan itu bisa dilanjutkan. Ini rasional yang ingin kita kembangkan," jelasnya.