Sabtu 28 Aug 2010 01:48 WIB

Atur Kasus Gayus di Hotel, Jaksa Cirus Bisa Diperiksa Kejaksaan Lagi

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Budi Raharjo
Cirus Sinaga
Foto: Antara
Cirus Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, mengatakan bahwa pernyataan adanya pertemuan antara jaksa dan penyidik polisi kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan adalah fakta baru. Hal ini menurut dia tak sempat terungkap dalam pemeriksaan para jaksa kasus Gayus saat ia menjabat sebagai Jamwas.

''Tidak ada fakta itu saat pemeriksaan dulu. Yang ada hanya tuntutan tidak disampaikan ke atas (Jampidsus), dan pengenaan pasal,'' kata Hamzah di Kejaksaan Agung, Jumat (27/8) siang.

Keterangan tentang pertemuan antara jaksa dan penyidik diberikan anggota kepolisian AKP Sri Sumartini di lanjutan sidang perkara mafia pajak dengan terdakwa Kompol Arafat Enanie, Kamis kemarin. Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai anggota penyidik kasus penggelapan pajak Gayus Tambunan, sempat bertemu dengan para jaksa di Hotel Chrystal, Jakarta Selatan 2009 lalu saat kasus gayus dalam penyidikan. Jaksa yang hadir saat itu adalah jaksa peneliti berkas perkara Gayus, Cirus Sinaga dan Fadil Regan.

Kompol Arafat, AKBP Mardiayani, dan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga hadir dalam pertemuan. Menurut Sri Sumartini, ujung dari pertemuan tersebut adalah penambahan pasal Pidana Umum dalam kasus Gayus. Hamzah menambahkan, secara normatif para jaksa, terutama Cirus Sinaga dan Fadil Regan, bisa diperiksa. Tapi, ia buru-buru menambahkan, pemeriksaan itu sudah bukan wewenangnya lagi karena sudah tak menjabat Jamwas.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement