REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tingkat kepatuhan sejumlah pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ternyata masih rendah. Terbukti adanya nama-nama pejabat BUMN yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Mereka adalah Komisaris Utama PT Telkom Tbk, Tanri Abeng, Komisaris PT Danareksa (Persero), Dino Pati Jalal, Komisaris PT Timah Tbk, Fachry Ali dan Komisaris Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Erry Firmansyah.
Berdasarkan surat KPK R2456/01/12/08/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 yang ditujukan kepada Kementerian BUMN, KPK meminta Kementerian BUMN untuk menjatuhkan sanksi kepada para pejabat yang kurang patuh tersebut.
Permintaan KPK agar Kementerian BUMN menyurati para pejabat BUMN tersebut lantaran mereka sama sekali belum memberikan LHKPN Formulir A. Seharusnya mereka mengisi Formulir A sebagai formulir utama yang harus diisi begitu menjabat sebagai pejabat BUMN. Otomatis, mereka juga belum mengisi Formulir B yang merupakan formulir laporan sebagaimana harus diisi setiap dua tahun sekali atau saat pindah jabatan.
Berdasarkan data yang diterima wartawan, sebanyak 800 pejabat BUMN belum mengisi Formulir A. Sementara itu, sebanyak 441 pejabat belum mengisi Formulir B. Selain nama beken seperti Tanri Abeng dan Dino Pati Jalal, tercatat tiga orang direksi dan komisaris utama dari PT Bank Negara Indonesia Tbk yang belum serahkan LHKPN. Termasuk juga dua orang Komisaris PT Kimia Farma Tbk.
Melihat kurangnya tingkat kepatuhan sejumlah pejabat BUMN tersebut, Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, mengaku cukup kecewa. Ia sangat menyayangkan sejumlah pejabat tersebut belum menyerahkan LHKPN. "Ini sangat disayangkan karena mereka sudah lama menjadi pejabat negara. Beberapa nama yang menjadi tokoh nasional, tapi belum melapor. Saya kecewa seharusnya sudah dilaporkan sejak lama," kata Said kepada wartawan, akhir pekan lalu.