REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua pejabat di lingkungan Kementerian ESDM sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya berupa Solar Home System (SHS) di Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) tahun anggaran 2009. "Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan menjadi penyidikan. Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan proses ini diduga dilakukan oleh JP (dirjen LPE) dan RS, selaku pejabat pembuat komitmen," papar juru bicara KPK Johan Budi SP, Senin (30/8).
Perbuatan keduanya dinilai melanggar perundangan dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keppres 80 Tahun 2003 serta perubahan tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah. Tersangka, lanjut Johan, diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUH Pidana. Akibat perbuatan tersangka, diduga negara mengalami kerugian sekitar RP 150 miliar.
Sebelumnya, KPK telah mengendus modus tersangka, JP dan RS dalam pengadaan ini. Kedua tersangka sudah bersepakat soal harga dengan penjual barang (vendor) dan ada penggelembungan harga. Rata rata per unit digelembungkan Rp 1 juta-Rp 2 juta per unit. Selain itu diduga RS menerima sejumlah uang dari vendor.