Selasa 31 Aug 2010 02:20 WIB

Terdakwa Kasus Korupsi Buku Ajar Solo Divonis 4 Tahun

Rep: Nuraini/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Mantan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dispora) Kota Solo, Amsori, yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan buku ajar divonis 4 tahun penjara. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta dan biaya ganti rugi perkara senilai Rp 5.000 dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Senin (30/8).

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim selama dua jam, Amsori dinilai telah terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 junto UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Atas tindakan tersebut, Amsori telah menyebabkan kerugian negara Rp 3,7 miliar.

Besarnya kerugian negara, menurut hakim, lantaran dari proyek senilai Rp 10 miliar tersebut, masih terdapat kekurangan alat peraga SLTP dan paket alat laboratorium biologi sebesar Rp 40 juta. Selain itu, dinilai telah ada mark-up dalam laporan proyek.

Vonis yang dijatuhkan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Asra tersebut, tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun, 6 bulan. Amsori juga dituntut untuk mengembalikan uang ganti rugi senilai Rp 3,7 miliar secara tanggung renteng bersama-sama terdakwa lainnya, yakni mantan Kepala Disdikpora Solo, Pradja Suminta. Lantaran majelis hakim menilai tidak ada fakta hukum terdakwa menikmati hasil korupsi, Amsori tidak dijatuhi hukuman denda ganti rugi tersebut.

Ditemui seusai persidangan Senin kemarin, Amsori menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut. ''Dengan keputusan ini, saya akan ajukan banding,'' ujarnya. Terkait kapan pengajuan banding tersebut, Amsori mengatakan pihaknya akan menurut aturan hukum yakni dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari dihitung mulai Selasa (31/8).

Kasus tersebut bermula dari adanya dana bantuan sarana pendidikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Solo tahun 2003 sebesar Rp 11 miliar. Alokasi dana tersebut ditindaklanjuti Kepala Dispora yang saat itu dijabat oleh Pradja Suminta, untuk mengajukan permohonan pengadaan buku ajar dan alat peraga bagi siswa senilai Rp 10,8 miliar. Akan tetapi, proyek tersebut dilakukan melalui penunjukan langsung serta tidak lewat tender. Pradja Suminta menunjuk PT Balai Pustaka (PTBP) sebagai pelaksana proyek.

Walikota Solo kala itu, Slamet Suryanto kemudian menunjuk Amsori yang kemudian menjadi kepala Dispora menggantikan Pradja Suminta sebagai ketua proyek. Kejanggalan dalam proyek tersebut mulai terlihat dari hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Dari dana sebesar Rp 10,8 miliar yang disediakan, ternyata hanya sebesar Rp 7,6 miliar yang disalurkan.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا قَدَرُوا اللّٰهَ حَقَّ قَدْرِهٖٓ اِذْ قَالُوْا مَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ عَلٰى بَشَرٍ مِّنْ شَيْءٍۗ قُلْ مَنْ اَنْزَلَ الْكِتٰبَ الَّذِيْ جَاۤءَ بِهٖ مُوْسٰى نُوْرًا وَّهُدًى لِّلنَّاسِ تَجْعَلُوْنَهٗ قَرَاطِيْسَ تُبْدُوْنَهَا وَتُخْفُوْنَ كَثِيْرًاۚ وَعُلِّمْتُمْ مَّا لَمْ تَعْلَمُوْٓا اَنْتُمْ وَلَآ اٰبَاۤؤُكُمْ ۗقُلِ اللّٰهُ ۙثُمَّ ذَرْهُمْ فِيْ خَوْضِهِمْ يَلْعَبُوْنَ
Mereka tidak mengagungkan Allah sebagaimana mestinya ketika mereka berkata, “Allah tidak menurunkan sesuatu pun kepada manusia.” Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang menurunkan Kitab (Taurat) yang dibawa Musa sebagai cahaya dan petunjuk bagi manusia, kamu jadikan Kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-berai, kamu memperlihatkan (sebagiannya) dan banyak yang kamu sembunyikan, padahal telah diajarkan kepadamu apa yang tidak diketahui, baik olehmu maupun oleh nenek moyangmu.” Katakanlah, “Allah-lah (yang menurunkannya),” kemudian (setelah itu), biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya.

(QS. Al-An'am ayat 91)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement