Selasa 31 Aug 2010 04:18 WIB

Menteri Larang Pejabat BUMN Terima Parcel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, mengultimatum jajarannya dan pejabat 141 BUMN agar tidak menerima parsel, uang, dan dalam bentuk apapun sebagai hadiah terkait Idul Fitri 2010 untuk menghindari gratifikasi. "Kami tegaskan, semua pejabat di lingkungan kementerian dan BUMN dilarang menerima pemberian. Kementerian dan BUMN juga tidak boleh memberi hadiah kepada pihak manapun," kata Menteri Mustafa di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/8).

Menurut Mustafa, untuk menyampaikan pesan tersebut dirinya segera mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan-larangan itu agar tidak terjerat hukum. "Kami akan segera sampaikan kepada semua BUMN. Tanpa terkecuali," ujarnya.

Masalah parsel terutama di saat hari besar keagamaan seperti Lebaran dan Tahun Baru biasanya menjadi sorotan karena mengundang unsur gratifikasi. Tidak hanya penerima, pemberi pun akan dikenai sanksi bila terbukti terlibat dalam serah terima parsel dan sejenisnya.

Sesuai Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Contoh pemberian yang dapat digolongkan sebagai gratifikasi antara lain pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu. Hadiah atau sumbangan itu termasuk saat perkawinan anaknya, pemberian tiket perjalanan kepada pejabat/pegawai negeri, suvenir, potongan harga khusus, ONH, hadiah ulang tahun, pejabat kunjungan kerja.

Menurut Mustafa, dirinya belum mengetahui soal adanya parsel yang beredar lingkungan di Kemenetrian dan BUMN. "Saya kan baru mau satu tahun. Lebaran lalu belum di sini, jadi tidak tahu," ujarnya.

sumber : Ant
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement