Selasa 31 Aug 2010 08:38 WIB

Greenomics Sesalkan Praktik Pembukaan Kebun Ilegal

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Greenomics Indonesia menyesalkan masih adanya praktik pembangunan perkebunan di Indonesia dengan cara membuka kawasan hutan secara ilegal. "Pembukaan kawasan hutan ilegal ternyata dilakukan perusahaan-perusahaan perkebunan kelas raksasa asing dan terdaftar di bursa efek," kata Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Elfian Effendi di Jakarta, Senin.

Greenomics Indonesia menunjukkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) tertanggal 15 Januari 2010 soal pembukaan kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan PT London Sumatera yang melanggar aturan kehutanan, yang terjadi di Sumatra Selatan. Lonsum, dalam laporan BPK tersebut, dinyatakan telah membuka areal Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin Menteri masing-masing seluas sekitar 9.420 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Selain itu, areal HPK di Kabupaten Musi Rawas juga dibuka tanpa izin, seluas kurang lebih 6.518,25 hektare.

Lonsum juga membuka kawasan Hutan Produksi (HP) tanpa izin Menteri Kehutanan di dua kabupaten tersebut dengan luasan sekitar 3.260 hektare. Dalam laporan BPK tersebut dinyatakan, Lonsum memang telah membayar Rp 12,77 miliar. Namun, berdasarkan kalkulasi BPK, Lonsum masih kurang membayar sebesar Rp28,30 miliar.

Dalam laporan BPK RI itu disebutkan, Lonsum masih harus membayar ganti rugi tegakan sebesar Rp12,13 miliar, PSDH Rp780 juta, dan Dana Rehabilitasi sebesar 252.076,28 dolar AS. Secara total, BPK merekomendasikan kepada Menteri Kehutanan untuk memerintahkan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan untuk menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebesar Rp41,21 miliar dan 252.076,28 dolar AS.

Greenomics menilai, masalah pembukaan areal kebun di kawasan hutan negara secara ilegal menunjukkan bahwa Undang-Undang No. 41 Tentang Kehutanan telah gagal digunakan oleh pemerintah sebagai instrumen hukum yang efektif dalam penegakan hukum kehutanan di Indonesia.

sumber : ant
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement