REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Walau sudah ada regulasi pembatasan produksi rokok, pengusaha memperkirakan peraturan itu akan terlanggar. Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengestimasi, tahun ini produksi rokok nasional diperkirakan akan melampaui ambang yang ditetapkan.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Sudaryanto memperkirakan produksi rokok nasional mencapai 265 miliar batang pada tahun ini. Angka ini melewati ambang yang ditetapkan dalam peta jalan yang dibuat oleh Kementerian Perindustrian untuk tahun ini yaitu sebesar 250 miliar batang.
Kelebihan produksi sebanyak 15 miliar batang ini lantaran masih banyaknya industri rokok skala kecil yang tumbuh di Indonesia. ''Jumlahnya masih cukup banyak," ujarnya usai mengisi sebuah diskusi, Senin (30/8) malam.
Produksi rokok yang masih melampaui target ini, kata dia, juga disebabkan karena industri rokok di tanah air tetap tumbuh dan berkembang karena belum ada aturan yang menyebutkan rokok adalah produk yang dilarang.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian Warsono menampik perkiraan tersebut. Dia mengatakan, Kementerian Perindustrian mencatata, produksi rokok hingga semester I 2010 sebesar 121,7 miliar batang. "Sehingga diperkirakan sampai akhir tahun nanti produksi rokok mencapai 250 miliar batang," ungkapnya.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan produksi rokok, Warsono bilang pemerintah sudah memiliki insurumen peraturan yang akan diterapkan. Di antaranya adalah penetapan cukai. "Kalau terjadi lonjakan produksi bisa dikendalikan dengan memperketat cukai rokok," katanya.
Selain itu, Warsono berkata, industri rokok juga sudah mulai dibatasi investasinya dengan dimasukkan dalam daftar negatif investasi (DNI) terbuka bersyarat. ''Kalau nantinya diperlukan, tidak menutup kemungkinan nantinya rokok akan masuk dalam DNI mutlak,'' ucapnya.