Rabu 01 Sep 2010 23:32 WIB

Wow, 26 Mantan Anggota DPR Bakal Jadi Tersangka Baru Kasus Cek Pelawat

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan sekitar 26 tersangka kasus cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Akan ada tersangka baru yang diumumkan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, pukul 14.00 WIB nanti," ungkap juru bicara KPK Johan Budi SP,Rabu (1/9). Dari informasi sementara, sebanyak 26 orang mantan legislator penerima cek pelawat akan menjadi tersangka baru.

Setelah menggelar beberapa kali ekspose atau gelar perkara, KPK menentukan naik tidaknya kasus ke penyidikan. Dalam tiap ekspos,lanjut Johan, para deputi penyidikan KPK akan memaparkan sejumlah bukti di hadapan pimpinan KPK. Kemudian ditindaklanjuti dengan penentuan status kasus.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor telah memvonis empat tersangka kasus cek pelawat. Mereka anggota DPR RI periode 1999-2004. Yaitu Dudhie Makmun Murod (FPDIP), Udju Djuhaeri (FTNI/Polri), Endin AJ Soefihara (FPPP), dan Hamka Yandhu (FPG).

Mereka telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di persidangan mereka terungkap cek imbalan memilih Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 itu tak hanya mengalir ke mereka. Sejumlah nama, antara lain, anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Panda Nababan, dan bekas Menteri Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga bekas anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Paskah Suzetta, disebut menerima suap itu.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan bahwa suap itu dari istri anggota DPR FPKS Adang Daradjatun, Nunun Nurbaetie, yang diserahkan oleh stafnya Arie Malangjudo. Dari perhitungan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK),ada sekitar 480 lembar cek yang beredar di kalangan legislator periode 1999-2004. Cek tersebut senilai total Rp 2,4 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement