Kamis 02 Sep 2010 02:52 WIB

Roberto tak Pernah Terima Surat Pencabutan Tersangka

Rep: Fitriyan Zamzami/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Konsultan Pajak, Roberto Santonius, mengaku belum pernah menerima surat penghentian penyidikan atas penetapan tersangka dia dalam perkara dugaan penggelapan pajak. Hal ini ia katakan dalam kesaksian untuk terdakwa penerima suap, penyidik Polri Kompol Arafat Enanie, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/9).

"Tidak ada, saya belum pernah (menerima surat penghentian penyidikan)," kata Roberto menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini menurut Jaksa penting karena sampai saat ini belum jelas status dari Roberto. Roberto sebelumnya pernah dijadikan tersangka dalam kasus penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan. Roberto terlacak pernah mentrasfer uang sejumlah Rp 925 juta yang kemudian ia akui sebagai utang.

Roberto mengaku saat ini status tersangka terhadapnya sudah dicabut menyusul protes dia kepada kepolisian. Kendati demikian, ia juga mengatakan belum pernah melihat surat pencabutan status tersangka, maupun surat penghentian penuntutan.

Dalam persidangan kali ini, Roberto kembali dicecar oleh majelis hakim dan jaksa berkenaan dengan pernyataan bahwa dia tak pernah memberikan suap ke penyidik untuk mencabut status tersangka. Keterangan ini bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah Roberto tandatangani.

"Dalam BAP rinci sekali tempatnya, waktunya, jumlah uangnya, sampai kata-kata 'mana' dari penyidik. Sekarang semuanya Anda sangkal. Ini kan aneh," tanya hakim anggota Ahmad Salihin dalam sidang.

Menjawab ini Roberto kembali mengatakan ia terpaksa menandatangani BAP tersebut. Ia berkilah kronologis penyerahan uang sejumlah Rp 5 juta di FX Senayan dan kemudian Rp 100 juta di parkiran Senayan City kepada Arafat pertangahan tahun lalu bukan keluar dari pengakuannya.

Hakim kemudian mengancam bahwa Roberto bisa dijadikan tersangka kalau berbohong. Terutama karena dijadwalkan, akan diperdengarkan rekaman pemeriksaan Roberto oleh penyidik polri.

"Biar jelas nanti kalau penyidiknya yang berbohong kita bawa ke muka hukum, kalau saksi yang berbohong kita juga bawa ke muka hukum," kata Hakim Ketua Haswandi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement