REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Dinas Penerangan Komando Armada RI Kawasan Timur (Koarmatim) memaparkan soal penangkapan empat kapal nelayan berbendera Malaysia yang masuk dan mencuri ikan ke wilayah Indonesia. Menurut Kepala Dinas Penerangan Koarmatim, Letkol Luat Yayan Sugiana, empat nakhoda kapal pencuri itu semuanya warga negara Malaysia.
Empat kapal ikan Malaysia yang ditangkap di sekitar Perairan Karang Unarang itu, kata Yayan, Rabu (1/9) di Surabaya, masing-masing MV Kuba 1 berbobot 32 gross ton (GT) dengan nakhoda Jupri, warga negara Malaysia dan 12 orang anak buah kapal (ABK) berkerwarganegaraan Indonesia. Ditemukan pula sejumlah ikan dari berbagai jenis.
Selain itu MV Marikidi dengan nakhoda Irwan (Malaysia) dan 13 orang ABK Indonesia serta sejumlah ikan hasil curian. Lalu MV 3581 dengan nakhoda Akmal (Malaysia) dan dua orang ABK Indonesia, serta dan MV 99 dengan nakhoda Satari (Malaysia) dan dua orang ABK Indonesia.
"Saat ini keempat kapal Malaysia beserta nakhoda dan sejumlah ABK serta barang bukti diamankan di Lanal (Pangkatan TNI Angkatan Laut) Nunukan, Kaltim, untuk penyidikan lebih lanjut," tutur Yayan. Kapal pencuri ikan itu juga tak memiliki surat izin penangkapan ikan di wilayah Indonesia.
Empat kapal itu ditangkap Kapal Perang Republika Indonesia (KRI) Hasanuddin 366 yang dikomandani Letkol Laut Retiono Kunto di perairan laut Karang Unarang, Kaltim pada Senin (30/9) lalu. "Pengamatan lewat radar KRI diketahui ada sejumlah kapal sedang berada di wilayah laut Indonesia dan setelah didekati kapal-kapal tersebut menggunakan bendera Malaysia sedang melakukan pemindahan muatan ikan tangkapan ke kapal penumpang berbendera Malaysia juga," kata Yayan menirukan ucapan Retiono.
Kala itu, menurut Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut Rachmad Jayadi), seluruh ABK empat kapal berbendera Malaysia itu warga negara Indonesia. Ada enam kapal pencuri berbendera Malaysia, namun dua di antaranya bisa meloloskan diri. Diduga, dua kapal yang lolos itu membawa banyak ikan curian di perairan Indonesia.