REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan politisi PDI Perjuangan Agus Condro Prayitno tak menyesali tindakannya menjadi pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004. Meski ia pun akhirnya dinyatakan sebagai tersangka.
"Itu risiko yang sudah disadari sejak awal menyampaikan kasus tersebut ke KPK. Jadi wajar-wajar saja,"sebut Agus,Rabu (1/9).
Menurutnya, keputusan KPK menetapkan 26 orang eks legislator,termasuk dirinya, sebagai tersangka bisa menjadi terapi kejut. Sekaligus, imbuhnya, sebagai peringatan bagi anggota DPR yang masih menjabat saat ini agar bekerja hati-hati.
"Agar jangan coba-coba mengkomoditaskan jabatan dan wewenangnya untuk mencari keuntungan material,"jelas Agus.