REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengajak Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga ikut mendorong penyediaan pojok ASI di setiap perusahaan. Langkah ini dilakukan agar perempuan pekerja yang baru memiliki anak bisa terus memberikan ASI eksklusif bagi buah hatinya. "Memang tidak ada sanksi bagi pihak yang tidak menyediakan pojok ASI. Ini sifatnya pemahaman saja,'' tuturnya.
Menurutnya, penyediaan pojok ASI bagi pekerja perempuan memang belum mempunyai payung hukum."Tidak ada UU atau peraturan yang mewajibakan sebuah instansi atau perusahaan untuk menyediakan pojok ASI," ujarnya. Namun diharapkannya pihak perusahaan yang memperkerjakan perempuan menyadari pentingnya mendirikan pojok ASI bagi ibu dan anak.
"Saat ini yang bisa dilakukan oleh Kementrian PP dan PA adalah melakukan sosialisasi 10 Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui (LMKM),'' tutur Linda.
Data dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) hingga 2010 ini menyebutkan lebih dari 80 persen bayi sampai usia 1 bulan mendapat ASI secara eksklusif. Namun keberlangsungan mendapat ASI secara eksklusif menurun dengan bertambahnya usia bayi, menjadi sekitar 28 persen pada usia 6 bulan.