REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Jamsostek melarang Dewan Komisaris, Direksi, dan karyawan menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung dari seluruh rekanan, vendor, mitra kerja, dan pihak lainnya yang terkait dengan hubungan kedinasan.
Siaran pers PT Jamsostek yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan ketentuan itu juga berlaku bagi pimpinan dan karyawan seluruh anak perusahaannya. Kebijakan itu sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance, GCG) sebagai salah satu upaya mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta menegakkan nilai-nilai moral dan etika.
Siaran pers yang ditantangani oleh direksi itu menyatakan pelanggaran terhadap himbauan/larangan itu akan akan mempengaruhi keputusan BUMN itu dalam bermitra dengan perusahaan/industri terkait.
Direksi PT Jamsostek juga mengimbau jika ada yang mengetahui pelanggaran terhadap komitmen tersebut maka dimohon melaporkannya ke nomer telepon 08001392392, SMS 08121292392, E-mail [email protected] atau faksimili (021) 52901392. Pelapor diminta mencantumkan, minimal identitas dan unit kerja karyawan PT Jamsostek (Persero) yang menerima atau meminta hadiah/gratifikasi.
Sebelumnya, Dirut PT Jamsostek Hotbonar Sinaga dalam suatu kesempatan mengatakan pihaknya meraih sejumlah penghargaan untuk integritas diantaranya urutan kelima dari KPK dari 371 unit layanan terbaik dengan skor Integritas tertinggi. Penghargaan lain, Trusted Company based on Corporate Governance Perception Index (CGPI) Assesment dari majalah Swa dan Indonesian Institue for Corporate Governance serta sebagai BUMN terbaik untuk kategori GCG dan penghargaan Pengadaan Barang dan Jasa dari BUMN Trac-Forum Humas BUMN.