Jumat 03 Sep 2010 02:13 WIB

26 Tersangka Baru Cek Pelawat Belum Dicegah Ke Luar Negeri

Rep: Indah Wulandari/ Red: Siwi Tri Puji B
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima surat permohonan pencegahan pada 26 tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan pencegahan larangan ke luar negeri dari KPK atas nama 26 tersangka itu," ungkap Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur Edi,Kamis (2/9).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menegaskan, surat permohonan cegah tengah diproses. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur KPK,jelas Jasin, bila telah ditetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri. "Mungkin suratnya masih dalam perjalanan," tutur Jasin.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement