REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Direktorat Jenderal Imigrasi belum menerima surat permohonan pencegahan pada 26 tersangka kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat permohonan pencegahan larangan ke luar negeri dari KPK atas nama 26 tersangka itu," ungkap Kasubdit Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Bambang Catur Edi,Kamis (2/9).
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin menegaskan, surat permohonan cegah tengah diproses. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur KPK,jelas Jasin, bila telah ditetapkan tersangka selalu diikuti dengan pencegahan ke luar negeri. "Mungkin suratnya masih dalam perjalanan," tutur Jasin.