REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Pemerintah sudah hampir selesai menyusun draft revisi Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas). Draft ini rencananya akan disampaikan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR pada tahun 2011.
" Draft revisi UU Nomor 8 Tahun 1985 sudah hampir final. Naskah akademik sudah jadi. Rancangan sudah jadi. Mungkin akan ada pertemuan lagi," kata Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tanribali Lamo, di kantornya, Kamis (02/09).
Direktur Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Suhatmansyah menyebutkan dalam draft tersebut, poin penting yang diangkat bukan tentang pembekuan atau pembubaran ormas. Melainkan tentang pemberian kepastian hukum bagi ormas ketika berkegiatan atau bergerak di ranah publik.
"Bukan cara membubarkan. Intinya adalah memberikan kepastian hukum dan pembelajaran. Kalau sudah mengganggu ketentraman publik dan melanggar aturan baru ke arah itu (pembubaran)," kata Suhatmansyah. Revisi UU itu penting dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan saat ini.
Dalam revisi itu diatur perubahan pemberian sanksi pada ormas. Jika ormas tersebut melanggar kewajiban yang sudah diatur maka sanksinya berupa pencabutan surat keterangan terdaftar. "Masih administratif," ujar Suhatmansyah. Sedangkan jika sudah melakukan pelanggaran terhadap hal yang telah dilarang dalam UU, maka prosesnya diserahkan pada pengadilan.
Kemudian di revisi tersebut diatur juga tentang ormas asing yang pada aturan sebelumnya belum ada. Nantinya ormas asing yang boleh beroperasi di Indonesia hanya ormas dari negara yang sudah memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia. Ormas asing juga harus menggandeng ormas di Indonesia.