REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menahan Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Eddy Nur Sofyan, Jumat (3/9) sore ini. Menurut pihak Kejakgung, Eddy tertangkap tangan, dan sudah mengakui perbuatannya melakukan pemerasan terhadap sejumlah Notaris di Banjar.
"Sore ini mungkin akan kami tahan untuk pemeriksaan 24 jam. Dia mengakui semuanya terkait pemerasan terhadap sejumlah notaris," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Arminsyah di Kejakgung, Jumat (3/9).
Diceritakan Arminsyah, kronologis penangkapan Eddy di Bandara Soekarno-Hatta kemarin sore bermula dari aduan sejumlah notaris di Banjar. Salah seorang notaris yang diperas melaporkan bahwa ia dimintai Eddy Sofyan Nur sebanyak Rp 400 juta untuk pengurusan tanah. Dari jumlah ini baru Rp 350 juta yang diserahkan notaris.
Saat penyerahan Rp 50 juta sisanya inilah, jaksa berhasil menyaksikan secara langsung setelah melakukan penelusuran dan penyadapan selama sebulan lebih. Eddy kemudian dikuntit sampai Jakarta, dan ditangkap di Bandar Udara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten oleh tim penyidik kejaksaan yang dipimpin Jaksa Yulianto.