REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung merencanakan pemeriksaan terhadap tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo, pekan depan. Mereka akan dijadikan saksi bagi satu sama lain.
''Kalau tidak hari Selasa, Rabu akan kita periksa Yusril dan Hartono,'' kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arminsyah, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/9).
Arminsyah juga mengatakan, kedua tersangka akan dijadikan saksi silang. Yusril akan diperiksa sebagai saksi atas Hartono, dan sebaliknya. Yusril dan Hartono ditetapkan sebagai tersangka kasus Sisminbakum, pertengahan tahun ini.
Yusril yang menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM saat Sisminbakum dicanangkan, dan Hartono, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika disangka bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara lewat pelaksanaan Sisminbakum sebesar Rp 420 miliar.