Sabtu 04 Sep 2010 04:20 WIB

Kapolri akan Tindak Provokator

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JaKARTA -- Kapolri Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri menegaskan akan menindak provokator yang memanaskan hubungan antara Indonesia dan Malaysia. Menurutnya, saat ini terdapat edaran dari facebook dan twitter yang berisi ajakan bernada provokasi.

"Ada ajakan memprovokasi, menyuruh untuk melakukan sweeping terhadap Warga Negara Asing yang berkaitan dengan Warga Negara Malaysia,"ujar Kapolri usai Sholat Jumat di Masjid Al Ikhlas, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/9).

BHD mengharapkan agar tidak ada masyarakat yang terprovokasi. Menurutnya, aksi provokasi seperti sweeping hanya akan merugikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia. "Jangan mikirin diri sendiri. Tapi juga warga negara yang di sana,"ujarnya.

Ia pun mengingatkan masalah ketegangan antara kedua negara sudah diselesaikan pemerintah dengan jalur diplomasi. Bagi pihak yang masih melakukan aksi provokasi, BHD mengatakan akan mengambil tindakan tegas secara hukum.

Menurutnya, polisi dapat mengenakan pasal 142 a dan 143 KUHP bagi mereka yang melakukan aksi seperti sweeping dan membakar bendera. " Melakukan tindakan kepada perwakilan negara asing juga ada sanksi yang berat,"jelasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement