REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi I DPR RI mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan sejumlah nama bagi calon panglima TNI. Nama yang diusulkan diharapkan telah diterima dewan sebelum Oktober mendatang.
Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Shiddiq, mengatakan komisinya mengharapkan nama yang diajukan Presiden SBY sudah masuk paling telat 30 September 2010. ''Mengingat pada 8 September, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso memasuki masa pensiun,'' kata Mahfudz yang juga wasekjen PKS itu.
Menurut UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI, posisi panglima TNI harus dijabat oleh perwira tinggi yang masih aktif. Karena itu, Mahfudz mengatakan, akan lebih baik jika pada pertengahan bulan ini nama-nama calon panglima sudah masuk ke Komisi I.
Proses uji kepatutan dan kelayakan di Komisi I, sambungnya, membutuhkan waktu sekitar dua pekan. ''Termasuk penetapan persetujuan di paripurna dewan,'' katanya lagi, Ahad (5/9).
Sesuai amanat undang-undang, presiden dapat mengajukan seorang calon panglima TNI dari perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat Kepala Staf Angkatan untuk diangkat setelah mendapat persetujuan DPR.
Undang-undang tidak mengatur adanya sirkulasi pergantian panglima kepada masing-masing angkatan. Pimpinan TNI bisa jatuh kepada siapa saja dari angkatan mana saja. Semua tergantung pada pertimbangan presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi TNI.