Senin 06 Sep 2010 02:34 WIB

Zakat Bakal Jadi Solusi Masalah Bangsa

Rep: Nashih Nashrullah/ Red: taufik rachman
Didin Hafiduddin
Foto: Darwaman/Republika
Didin Hafiduddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-Rancangan Undang-undang revisi atas Undang-undang No 38 Tahun 1999 tentang zakat akan mengoptimalkan pengelolaan zakat di Indonesia. Menurut Ketua Umum Badan Zakat Nasional, Didin Hafidhuddin, ada tiga poin pokok yang terangkum dalam RUU tersebut yaitu penataan kelembagaan, intensif zakat pengurang pajak, dan sanksi administratif,

” Optimistik jika RUU disahkan, zakat bisa jadi solusi masalah bangsa,”ujar dia saat dihubungi Republika di Jakarta, Ahad (5/9). Didin menjelaskan, RUU akan mengatur fungsi dan peran lembaga-lembaga yang ada. Sebab, keberadaan lembaga pengelola zakat saat ini belum diatur menjadi organisasi yang saling bersinergi dan mempunyai garis koordinasi. Didin menegaskan RUU ini tak akan mematikan fungsi Badan Amil Zakat (BAZ) dengan adanya Lembaga Amil Zakat (LAZ). ”Kedua lembaga itu harus tetap hidup.”

Oleh sebab itu, imbuh Didin, diperlukan badan pengawas independen yang powerfull. Konsep badan itu bisa mengadopsi kedudukan dan peranan Bank Indonesia dalam sistem perbankan nasional. Kelak, badan inilah yang akan mengatur dan mengawasi pengelolaan zakat di Indonesia.

Didin menambahkan, RUU ini juga mendorong intensif zakat sebagai pengurang pajak. Pemerintah tak perlu khawatir pajak berkurang. Justru, kebijakan tersebut nantinya akan saling memperkuat. Sebagaimana diterapkan oleh negara-negara luar seperti Malaysia.

Sedangkan sanksi administratif akan mengikat baik para muzakki ataupun amil. Misalnya, sanksi dibutuhkan untuk menindak LAZ yang tidak memenuhi syarat dan melakukan pelanggaran.

Didin berharap, RUU Pengelolaan Zakat segera diputuskan akhir tahun 2010. Sehingga pelaksanaannya bisa segera dijalankan. Namun, agar lebih maksimal maka Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Zakat perlu segera dirumuskan. Paling tidak 2011 PP Tentang Zakat sudah ada. Sebab, PP secara psikologis mengikat semua kementerian terkait.”Keputusan menteri agama tentang zakat dinilai terbatas akiba zakat dianggap hanya persoalan kementeri menteri agama,”pungkas dia

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement