Selasa 07 Sep 2010 17:08 WIB

Terpidana Korupsi LP Sukamiskin Diusulkan Remisi Lebaran

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lagi-lagi terpidana kasus korupsi bakal diajukan mendapat remisi Lebaran. Kali ini datang dari penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Ada 14 tahanan LP Sukamiskin yang diusulkan untuk mendapat remisi," ujar Kadiv Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Dedi Sutardi, Selasa (7/9).

Menariknya, di antara belasan orang yang diajukan, terselip lima nama terpidana kasus korupsi besar di Pengadilan Tipikor. Mereka antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan (remisi 1 bulan), politisi PPP Al Amin Nasution (1 bulan), rekanan swasta PT PLN Saleh Abdul Malik (15 hari), mantan anggota Komisi Yudisial Irawadi Joenoes (1 bulan), dan eks anggota FTNI/Polri DPR Udju Juhaeri (15 hari).

Menurut Dedi, remisi yang diusulkan bagi mereka khusus Lebaran. "Kami baru mengusulkan. Nanti di Jakarta diteliti ulang oleh tim apakah salah atau benar. Atau berhak dapat apa tidak," jelasnya.

Berikut usulan lengkap penerima remisi lebaran LP Sukamiskin:

1.Danny Setiawan (sebulan)

2. Wahyu Kurnia (sebulan)

3. Ijudin Budiana (sebulan)

4. Ranendara Dangin (sebulan)

5. Prananto (sebulan)

6. Didi Budiman (sebulan 15 hari)

7. Al Amin Nasution (sebulan)

8. Sutisna bin Diat (sebulan)

9. Saleh Abdul Malik (15 hari)

10. Dadang Jatmika Suhendar (sebulan)

11. Irawadi Joenoes (sebulan)

12. Cece Subrata (sebulan)

13. Muhammad Taufik (sbulan)

14. Udju Djuhaeri (15 hari)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement