REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Lagi-lagi terpidana kasus korupsi bakal diajukan mendapat remisi Lebaran. Kali ini datang dari penghuni Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.
"Ada 14 tahanan LP Sukamiskin yang diusulkan untuk mendapat remisi," ujar Kadiv Pemasyarakatan Provinsi Jawa Barat Dedi Sutardi, Selasa (7/9).
Menariknya, di antara belasan orang yang diajukan, terselip lima nama terpidana kasus korupsi besar di Pengadilan Tipikor. Mereka antara lain mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan (remisi 1 bulan), politisi PPP Al Amin Nasution (1 bulan), rekanan swasta PT PLN Saleh Abdul Malik (15 hari), mantan anggota Komisi Yudisial Irawadi Joenoes (1 bulan), dan eks anggota FTNI/Polri DPR Udju Juhaeri (15 hari).
Menurut Dedi, remisi yang diusulkan bagi mereka khusus Lebaran. "Kami baru mengusulkan. Nanti di Jakarta diteliti ulang oleh tim apakah salah atau benar. Atau berhak dapat apa tidak," jelasnya.
Berikut usulan lengkap penerima remisi lebaran LP Sukamiskin:
1.Danny Setiawan (sebulan)
2. Wahyu Kurnia (sebulan)
3. Ijudin Budiana (sebulan)
4. Ranendara Dangin (sebulan)
5. Prananto (sebulan)
6. Didi Budiman (sebulan 15 hari)
7. Al Amin Nasution (sebulan)
8. Sutisna bin Diat (sebulan)
9. Saleh Abdul Malik (15 hari)
10. Dadang Jatmika Suhendar (sebulan)
11. Irawadi Joenoes (sebulan)
12. Cece Subrata (sebulan)
13. Muhammad Taufik (sbulan)
14. Udju Djuhaeri (15 hari)