REPUBLIKA.CO.ID,MAKASSAR--Dalam sepekan tiga terdakwa kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar divonis bebas oleh majelis hakim yang berbeda.Ketua PN Makassar Andi Makkasau di Makassar, Selasa, mengatakan, akan segera meminta penjelasan dari hakim yang memimpin sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung Celebes Convention Centre (CCC) sebesar Rp3,45 miliar di Jalan HM Daeng Patompo Makassar.
"Saya tidak bisa berkomntar banyak karena saya masih baru menajdi ketua PN Makassar. Saya akan meminta penjelasan dari hakim mengenai putusannya itu," ujarnya. Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum Amir Syarifuddin, Awaluddin, Andarias, dan Ahmad Jaya menghadirkan terdakwa, Sidik Salam di ruang sidang Cakra Utama.
Terdakwa yang juga Asisten IV Bidang Adminisitrasi Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai oleh Parlas Nababan.Dalam sidang itu, majelis hakim menyebutkan jika semua tuduhan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makssar tidak terbukti. "Terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah sebagaimana dakwaan primair dan subsidair JPU," katanya.
Vonis bebas kedua juga didapatkan oleh terdakwa kasus korupsi Rp44 miliar pada kredit fiktif pengadaan kendaraan mobil dan kendaraan bermotor di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Syariah Makassar
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Tardi, pada sidang putusan, Selasa (2/9), memvonis bebas terdakwa setelah menyatakan ketidaksetujuannya dengan tuntutan jaksa yang menjerat terdakwa 13 tahun penjara. Terdakwa Muhammad Nasir selama menjabat sebagai Mantan Kepala Operasional BTN Syariah Cabang Makassar tidak pernah melakukan penandatangan berkas untuk nasabah fiktif.
Dan Vonis bebas ketiga diterima oleh mantan Kepala Seksi Keuangan Bulog Divisi Regional VII Sulawesi Selatan, Umar Said, dalam kasus dugaan korupsi penggelembungan gaji pegawai dan karyawan bulog senilai Rp2,4 miliar pada tahun 2002-2008 di PN Makassar, Senin (6/9).
Sidang yang diketuai hakim Jamuka Sitorus SH menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa karena Umar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan penggelembungan gaji karyawan serta menikmati hasilnya bersama Nursaidah, mantan bendahara Bulog yang juga menjadi terdakwa.