Rabu 08 Sep 2010 17:24 WIB

Pelaporan Gratifikasi Pejabat Masih Rendah

Rep: Indah Wulandari/ Red: Endro Yuwanto
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyelenggara negara dan pejabat badan usaha milik negara masih banyak yang abai pada pelaporan gratifikasi. Sejauh ini, KPK baru menerima 203 laporan gratifikasi dari berbagai institusi.

Padahal,jumlah tersebut diperkirakan belum satu persen dari potensi gratifikasi yang diterima penyelengara negara. ''Banyak yang masih abai untuk melaporkan gratifikasi yang mereka terima. Padahal ancaman pidananya berat,'' ujar Direktur Gratifikasi KPK, Muhammad Sigit, Selasa (7/9).

Sesuai Undang-undang Pasal 12 b ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Sigit menjelaskan, hingga 31 Agustus 2010, KPK baru menerima 203 laporan gratifikasi dari berbagai institusi. Sebanyak satu laporan berasal dari lembaga kepresidenan, 13 laporan dari DPR, 33 laporan dari departemen, 1 laporan dari kementerian negara, dan sejumlah lembaga lainnya.

Sigit kembali menjelaskan, rasio pegawai yang melaporkan gratifikasi mencapai delapan persen. Jika jumlah pegawai negeri mencapai empat juta orang, seharusnya laporan gratifikasi yang masuk ke KPK minimal 32 ribu.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, terkait penerimaan pelaporang ratifkasi menjelang Lebaran ,baru dua laporan yang masuk, yaitu dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Fatah Topobroto, Direktur Keuangan Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Kementerian Perhubungan.

Setelah diverifikasi, sebagian uang yang dinyatakan milik negara sebanyak Rp 1,736 miliar ditambah barang senilai Rp 43,984 juta. Sedangkan yang dinyatakan boleh dimiliki penerima adalah uang senilai Rp 8,955 juta ditambah barang senilai Rp 838,601 juta, 34 ribu dolar AS, serta sejumlah mata uang asing lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement