REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jika rencana pembakaran Al Quran jadi dilaksanakan, maka inisiator aksi ini, Pendeta Terry Jones dapat terancam dengan hukuman pidana. Pasalnya, aksi tersebut dinilai melanggar Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik.
Menurut koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, apa yang dilakukan oleh pastor Jones dapat dikategorikan sebagai "hate speech" yang seharusnya bisa dipidanakan. "Putusan-putusan pengadilan HAM regional dan badan-badan HAM lainnya pun mendukung pemidanaan terhadap praktek "hate of speech ini,"jelas Haris dalam pernyataan resmi Kontras pada Sabtu (11/9).
Berdasarkan pasal 19 paragraf 3 dan pasal 20 paragraf 2, ujar Haris, apa yang dilakukan oleh pemimpin Gereja Dove World Outreach Center, di Gainesville, Florida, ini tidak dapat dikategorikan sebagai kebebasan berekspresi. Karena, pasal tersebut membatasi hak tersebut karena alasan rasional tertentu.
Menurutnya, tindakan Jones mencederai kebebasan dan identitas agama Islam. Sebaliknya, tutur Haris, tindakan Jones hanya akan menyulu kemarahan umat Islam di hari raya Idul Fitri. "Oleh karenanya, kami dari Kontras mendukung pemerintah AS untuk memastikan ekspresi keprihatinan atas tindak kekerasan 11/9 tetap dalam cara menghormati kebebasan beragama atau kebebasan lainnya,"kata Haris.