Senin 13 Sep 2010 03:43 WIB

Subhanallah, Rektor UIN Maliki Malang Wajib Hapal Alquran

Rep: asan haji/ Red: irf
Penghafal Alquran
Foto: infopalestina
Penghafal Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Para pimpinan Universitas Negeri Islam (UIN) Maulana Malik Ibrahim (Maliki) Malang diwajibkan hapal Alquran. Para pimpinan yang wajib hapal Alquran itu tidak hanya pada unsur ketua program studi, dekan, pembantu rektor hingga rektor, tapi semua unit pelayanan publik juga diharuskan hapal Alquran.

"Ini sudah kami tetapkan melalui program pengembangan UIN Maliki ke depan. Jadi, sudah menjadi kebijakan. Makanya, para pimpinan di UIN Maliki, terutama rektornya nanti harus hapal Alquran," papar Rektor UIN Maliki, Prof Dr Imam Suprayogo, Ahad (12/9). Dia mewajibkan para pimpinan UIN Maliki itu hapal Alquran, agar mereka mampu memahami kebenaran firman Allah SWT.

 

UIN Maliki yang selama ini sudah mengintegrasikan antara ilmu pengetahun dan teknologi dengan ilmu-ilmu keagamaan sudah merasakan manfaatnya. Bahkan, kata dia, orang yang hapal Alquran tidak hanya memiliki kualitas kecerdasan yang tinggi, namun juga memiliki moral dan akhlak yang baik.

Makanya, sambung mantan Pembantu Rektor I Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menegaskan bila para pimpinan UIN Maliki, 10-15 tahun ke depan, tepatnya pada tahun 2025 mendatang harus hapal Alquran semua. "Untuk kewujudkan kebijakan tersebut, UIN Maliki sudah melakukan rencana strategis itu lewat penerimaan mahasiswa baru," kata dia yang juga diamini Kepala Biro Akademik UIN Maliki, Sudiyono.

Dia menjelaskan bahwa UIN Maliki menerima mahasiswa baru tanpa tes bagi penghapal Alquran.  Mahasiswa yang hapal Alquran itu tidak hanya diprioritaskan untuk diterima menjadi mahasiswa UIN Maliki, namun juga dibiayai. Bahkan, lanjut dia, bila prestasi akademik mereka bagus, UIN Maliki tidak segan-segan memberi beasiswa untuk melanjutkan studi di program magister (S2) dan program doktor (S3).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement