REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhacap Kasus Bank Century akan memprioritaskan uji silang kasus Bank Century terhadap tiga lembaga hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Polri dan Kejaksan Agung.
Koordinator Tim Kecil, Mahfudz Sidik, Senin (13/9), mengatakan, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menggelar rapat internal untuk mengagendakan jadwal rapat konsultasi dengan tiga lembaga penegak hukum tersebut.
"Kami baru mulai bekerja pada Selasa besok (14/9) dan belum menentukan jadwal rapat internal. Kemungkinan, rapat internal itu akan dilakukan Senin mendatang (20/9)," kata Mahfudz Sidik.
Mahfudz menjelaskan, jika rapat internal diselenggarakan Senin (20/9), maka Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan menjadwalkan sepekan kemudian yakni Senin (27/9).
Menurut dia, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century akan memprioritaskan uji silang kasus bank Century karena hal itu sudah diagendakan DPR pada Agustus lalu, tapi belum terlaksana.
Semula, Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century menjadwalkan rapat konsultasi untuk mendengarkan laporan perkembangan dari pimpinan ketiga lembaga penegak hukum yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, dan Kejaksaan Agung.
"Rapat konsultasi batal karena anggota DPR saat itu sedang reses, tapi laporan perkembangan terhadap tindak lanjut kasus Bank Century sampai sampai saat ini belum diserahkan ke DPR," katanya.
Tim Pengawas Rekomendasi DPR terhadap Kasus Bank Century juga akan melakukan uji silang kasus Bank Century degan pimpinan ketiga lembaga penegak hukum tersebut pada 25 Agustus 2010, tapi juga tertunda.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, uji silang menjadi salah satu prioritas untuk melihat bukti-bukti pada kasus Bank Century yang menjadi sudut pandang DPR dan yang menjadi sudut pandang tiga lembaga penegak hukum tersebut.
Melalui uji silang ini, kata dia, bisa dilihat persamaan dan perbedaan sudut pandang terhadap kasus Bank Century, tapi bukan mengintervensi tindak lanjut kasus Bank Century.
Menurut dia, Panitia Angket DPR kasus Bank Century yang bekerja selama tiga bulan sejak 4 Desember 2009 hingga 4 Maret 2010, menemukan sejumlah dugaan tindak pidana perbankan dan korupsi pada pemberian dana talangan ke Bank Century sebesar Rp6,7 triliun.
"Hasil rekomendasi dan lampirannya juga sudah diserahkan kepada pimpinan tiga lembaga penegak hukum," katanya.
Namun pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kata dia, beberapa kali menyatakan belum menemukan bukti-bukti kuat dugaan tindak pidana korupsi, sedangkan kepolisian dan kejaksaan juga belum ada perkembangan.(*)