REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro Tangerang Kota, Senin (13/9) pagi, membekuk komplotan pencuri yang beraksi di rumah kosong yang ditinggal mudik lebaran pemiliknya. Anggota kelompok pencuri tersebut merupakan "pemain lama" yang selama ini dicari oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arie Ardian, rumah kosong yang disatroni para pencuri tersebut berada di wilayah Sangiang, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang. Menurutnya, pemilik rumah tersebut saat ini masih berada di kampung halamannya untuk merakan hari lebaran.
"Komplotan pencuri itu beranggotakan empat orang," kata Arie, Ahad (13/9).
Menurutnya, keempat pelaku tersebut yaitu Yudi Wijaya (28 tahun), Fahrul Rozi (31), Ahmad Syah (25), dan Syahrul (30). Menurutnya, mereka berempat adalah pemain lama yang dicari-cari polisi.
Adapun kronologis penangkapan para pencuri tersebut dimulai ketika Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendapatkan informasi dari warga tentang penjualan laptop dengan harga murah di wilayah Jatiuwung. Arie mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tersebut, ia menginstruksikan beberapa anggotanya untuk melakukan penyamaran sebagai calon pembeli.
"Penyamaran ini akhirnya membuahkan hasil," kata Arie.
Menurutnya, ketika transaksi jual beli akan dilakukan, anggotanya langsung menunjukkan jati dirinya sebagai polisi. Dengan bersenjata lengkap, beberapa anggotanya yang menyamar sebagai calon pembeli itu langsung membekuk keempat pelaku tersebut tanpa adanya perlawanan dari mereka.
Menurut Arie, selain menyita barang bukti berupa satu unit laptop, petugas juga menyita sejumlah kunci dari berbagai jenis dan ukuran yang digunakan untuk mendukung aksi mereka. Dari hasil pemeriksaan, sambung Arie, para pelaku tersebut mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian dengan target rumah-rumah kosong yang ditinggal pemilikinya saat mudik lebaran.
Saat ini, Arie mengatakan para pelaku tersebut masih diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Mereka sendiri diancam dengan hukuman lima tahun penjara akibat perbuatannya tersebut.