REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK- Penipuan dengan modus undian berhadiah kembali marak. Kali ini sang penipu menggunakan kemasan makanan ringan, wafer Tanggo, untuk menjerat korbannya. Bahkan untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan mencatut nama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sebagai penanggung jawab.
Penipuan ini terkuak, Senin (13/9) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Erwin (23), warga Jalan Kampung Grogol, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, dikejutkan dengan teriakkan anaknya Ahmad Nurifa (7), yang mengaku memenangkan hadiah sebuah mobil Toyota Yaris, dari bungkus wafer Tanggo yang ia beli di sebuah toko swalayan kecil.
Awalnya, Erwin tak percaya dengan undian tersebut. Namun saat melihat kupon yang tertera dalam bungkus Tanggo tersebut, ia pun sempat luluh.
Kupon tersebut bertulis: "Selamat Anda Terpilih Sebagai Pemenang Satu Toyota Yaris dengan Surat Keputusan Resmi Tertanggal 04012010 Nomor 2301/ UI-01/ STM/04/2010."
Selain itu, dalam kupon tersebut juga tertera surat izin undian dari Departemen Sosial RI, SK Nomor 00287/ Dep.sos/ 203297/04/01/2010 dan surat keabsahan dari Kepolisian Republik Indonesia Nomor 261947100735-Kep Pol04102010.
Tak hanya itu, dalam bungkus Tango tersebut, terdapat pula pemberitahuan resmi dari PT Ultra Prima Abadi bercap tulisan “ asli ” di kiri atas surat. Kertas tersebut mencantumkan beberapa nama tokoh disertai gambar wajah sebagai penanggung jawab undian.
Mulai dari General Manger PT Ultra Prima Abadi sebagai produsen Tanggo, Sugianto Karim, Dirlatnas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Condro Kirono, hingga Direktorat Jenderal Pajak RI Sudarmin Nasution. Bahkan dilampirkan pula surat keterangan kepolisian dengan Nomor Polisi: Seket/B/102/2010, yang melampurkan tata cara pengambilan hadiah yang ditandatangi oleh Dirlantas Polda Metro Jaya.
Erwin pun kemudian menelepon nomor telepon yang tertera dalam kupon yakni 081289038777 serta 082111212044. Ketika dihubungi, pelaku yang ada memintanya meneransfer uang sejumlah Rp 5 juta. Karena tak punya uang, ia pun melakukan negosiasi. Akhitnya pelaku menerima tawaran Erwin yang akan mentransfer uang sebesar Rp 2,5 juta.
Mendegar cerita sang suami, istri Erwin, Nur Hayati (25), akhirnya curiga. “ Masak ada undian bisa ditawar-tawar,” ujar Nur. Akhirnya kedua suami istri tersebut pun melapor ke Kanit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Pancoran Mas.