REPUBLIKA.CO.ID,Militer Belanda di propinsi Uruzggan Afghanistan melanggar UU perang dengan melakukan serangan di sebuah rumahsakit di ibukota propinsi Tarin Kowt. Demikian tulis jurnalis Joeri Boom dalam bukunya Malam Penuh Ribuan Bintang.
Menurut Konvensi Jenewa keempat, pasukan bersenjata masuk rumah sakit mencari musuh, dianggap sebagai kejahatan perang. Kementerian pertahanan menyangkal pelanggaran tersebut. Serangan itu terjadi pada April 2009 enam hari setelah tewasnya militer Belanda Azdin Chadli dan melukai lima tentara lainnya dalam serangan rudal di basis militer Kamp Holland.
Militer Belanda menduga, anggota kelompok Taliban bertanggungjawab atas serangan itu dan berada di rumah sakit. Kementerian pertahanan menyangkal pelanggaran tersebut.
Serangan itu terjadi pada April 2009 enam hari setelah tewasnya militer Belanda Azdin Chadli dan melukai lima tentara lainnya dalam serangan rudal di basis militer Kamp Holland. Militer Belanda menduga, anggota kelompok Taliban bertanggungjawab atas serangan itu dan berada di rumah sakit.