Selasa 14 Sep 2010 23:29 WIB

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Terkait Aksi Penusukan Pendeta

Rep: M Ikhsan Shiddieqy / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang terkait dengan aksi penusukan pemuka agama dari Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Bekasi. Namun, polisi belum bisa mengetahui motif penusukan itu.

"Setiap peristiwa pidana yang terjadi tidak bisa dilangsung di-declare ini, dan latar belakangnya, wong belum dilidik, belum disidik," kata Bambang di Kantor Presiden, Selasa (14/9).

Bambang menambahkan, polisi akan terus mendalami kasus tersebut. "Yang jelas ada peristiwa pidana ya kriminal dan ada korban kalau pidana itu,'' jelasnya.

Pasal yang akan disangkakan pada sembilan orang itu sementara ini masih Pasal 351, 352, dan pasal berlapis lainnya.

Ketika disinggung apakah ada keterlibatan kelompok tertentu, Bambang menjawab, "Nanti masih dilidik barang bukti sudah ada tapi nanti saja, lengkap Kapolda Metro yang jelaskan," kata Bambang sambil berlalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement