REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, mengatakan bahwa pemberian izin tempat ibadah merupakan kewenangan bupati/wali kota sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006. "Di situ sudah jelas aturan-aturan soal pemberian izin tempat ibadah karena itu merupakan kewenangan bupati/wali kota," katanya di Jakarta, Selasa, menanggapi kasus tempat ibadah jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Kota Bekasi.
Gamawan mengatakan, masalah pendirian rumah ibadah ini sudah jelas diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri Nomor 9 Tahun 2006/Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Munculnya masalah, seperti kasus rumah ibadah jemaat HKBP itu, mungkin bukan disebabkan oleh aturan tetapi lebih oleh pelaksanaan aturan tersebut, katanya. "Kelihatan masalahnya bukan soal aturannya tapi pelaksanaannya. Mungkin ini belum sepakat. Mungkin itu belum setuju," katanya.
Saat ini, persoalan rumah ibadah jemaat HKBP ini sedang dibahas bupati/wali kota bersama dengan pihak terkait, termasuk dengan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemdagri Tanribali Lamo. Mendagri menerima laporan bahwa pemerintah daerah setempat telah menawarkan dua alternatif tanah (lokasi) kepada jemaat HKBP. "Disitu sudah ditawarkan oleh pemda setempat dua alternatif tanah pada HKBP. Mudah-mudahan besok akan dibahas lagi apakah pihak HKBP setuju dengan tanah yang ditawarkan Pemda Bekasi," katanya.
Dalam Peraturan Bersama Mendag dan Mendagri itu disebutkan bahwa permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan rumah ibadat kepada bupati/walikota untuk memperoleh IMB rumah ibadah. Pendirian rumah ibadah itu harus sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, katanya. Kemudian, bupati/wali kota mengeluarkan keputusan paling lambat 90 hari sejak permohonan pendirian rumah ibadah tersebut diajukan.
Pemanfaatan bangunan gedung yang bukan rumah ibadah sebagai rumah ibadah sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/wali kota. Pemohon diminta memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat, katanya menambahkan.