REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo dalam konferensi pers yang digelar di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/9) menyatakan tersangka pelaku penaniayaan terhadap jemaat gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) tidak terkait ormas atau kelompok umat Islam. Hal tersebut terungkap dalam pemeriksaan sementara polisi terhadap sembilan orang tersangka.
Dalam kesempatan itu, Kapolda turut menjelaskan kronologi terjadinya peristiwa penganiayaan. Menurut Timur, saat peristiwa berlangsung, dua anggota polisi dari Polres Bekasi berada di lokasi guna mengamankan iring-iringan jemaat HKBP. "Jemaat saat itu berjalan dari lokasi lama tempat ibadah menuju lokasi yang kini dijadikan tempat kebaktian, di lapangan Desa Ciketing yang berjarak 3 kilometer," jelasnya.
Iring-iringan sejauh 3 kilometer itu seketika terhenti kala empat motor yang dikendarai tersangka, melakukan penganiayaan. Dalam peristiwa itu seorang jemaat diketahui bernama Asian Lomban Toruan Sihombing tertusuk pada bagian perut.
"Melihat peristiwa itu seorang petugas langsung melakukan evakuasi terhadap korban ke rumah sakit terdekat. Saat proses evakuasi itu Pendeta Luspida Simajuntak turut terkena pukulan masa," ujar Timur menjelaskan kronologi pristiwa.
Dia mengungkapkan, peristiwa pemukulan merupakan ekses dari sengketa perijinan tempat ibadah. Warga umumnya resah dengan kegiatan ibadah yang tidak sesuai peruntukan.
Lokasi tempat ibadah yang terletak di perumahan mengakibatkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Lokasi parkir kendaraan serta kepadatan di tengah pemukiman menjadi alasan keresahan warga. "Jadi karena itu, warga protes terhadap keberadaan gereja," ujarnya.
Walau begitu, Kapolda belum bisa menyimpulkan, apakah alasan yang sama melatarbelakangi pelaku dalam menjalankan aksinya. Kapolda pun belum pada kesimpulan jika aksi dilakukan secara terencana. "Hal tersebut masih dalam proses penyelidikan. kamipun masih menyelidiki pelaku penusukan serta alat yang digunakan," ujarnya.