Rabu 15 Sep 2010 10:29 WIB

Ketua DPR Persilakan Aparat Hukum Ungkap Kasus Bank Century

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua DPR RI Marzuki Alie mempersilakan kepada pihak berwenang untuk mengungkap kasus Bank Century.

"Kalau kasus Bank Century ada fakta hukumnya, yang bisa ditingkatkan ke penyidikan, ya monggo, tapi kalau tidak , jangan dipaksakan, harus clear, di sini kan proses politik, bukan proses hukum," kata Marzuki, Selasa (14/9).

Marzuki menambahkan, kalau kasus Bank Century ditemukan ada pelanggaran hukum, harus ditindak. "Ya ditindak. Nggak boleh tebang pilih, besar kecil kasusnya tangkap semua, masa yang besar gak tertangkap, tapi yang kecil lewat," katanya.

Marzuki mengatakan, adanya keinginan dari Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie agar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru segera mengusut kasus Bank Century, hanyalah sekadar imbauan, tidak menjadi persoalan.

"Kalau imbauan boleh saja, tapi jangan dikait-kaitkan. Semua pelanggar hukum harus ditindak. Ke-26 orang yang melanggar hukum dalam kasus suap pemilihan Deputy Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, harus ditindak," kata Marzuki.

Ketika disinggung bahwa Golkar mencoba membawa masalah hukum ke ranah politik, Marzuki menyebutkan, sebaiknya politik tidak mengintervensi hukum. "Biasa, itu dinamika, hukum tidak boleh diintervensi," sebutnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement