REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Izha Mahedra, diperiksa kembali di Kejaksaan Agung, Rabu (15/9) ini. Ia akan dijadikan saksi untuk tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo. "Saya dimintai keterangan sebagai saksi jadi saya datang hari ini," kata Yusril sebelum memasuki Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Rabu pagi.
Hari ini, Hartono Tanoesoedibjo kuasa saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), perusahaan rekanan Departemen Hukum dan HAM dalam pelaksanaan Sisminbakum juga diperiksa. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Yusril. Kendati demikian, Rabu pagi, Hartono belum nampak hadir di Kejaksaan Agung.
Yusril yang menjabat sebagai menteri Hukum dan HAM saat Sisminbakum dicanangkan, dan Hartono, pemegang saham PT SRD disangka bertanggung jawab atas penyelewengan uang negara lewat penyelenggaraan Sisminbakum yang berjalan pada 2001 lalu. Sejauh ini, total 32 saksi sudah diperiksa terkait keterlibatan Hartono, dan 14 saksi terkait keterlibatan Yusril. Saksi ahli mantan menteri Marsilam Simanjuntak juga sudah dimintai keterangan.