REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang pembacaan keberatan atas dakwaan (eksepsi) dari pihak terdakwa penggelap pajak, Gayus Tambunan, ditunda karena belum selesai disusun pihak kuasa hukum. Walaupun demikian dijanjikan dalam eksepsi akan disebutkan perusahaan-perusahaan besar yang terlibat penggelapan pajak.
"Kalau nama-nama perusahaan iya (akan disebutkan dalam eksepsi), tapi kalau nama-nama personal tidak," ujar kuasa hukum Gayus, Pia Akbar Nasution, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/9). Dalam dakwaan terhadap Gayus, perusahaan yang disebutkan terlibat penyelewangan pajak melalui 'jasa' Gayus Tambunan adalah PT Surya Alam Tunggal.
Sementara, sebelumnya dalam sidang penyidik Polri, Kompol Arafat Enanie, Gayus sempat menyebutkan sejumlah perusahaan besar yang memberikan imbalan kepadanya. Di antara PT Arutmin, Kaltim Prima Coal, dan Bumi Resources.
Hal ini dijawab Gayus saat majelis hakim ketika itu menanyai sumber sejumlah besar uang dalam rekening Gayus. Dalam rekening Gayus, ditemukan dana sebesar Rp 28 miliar yang dicurigai hasil penggelapan pajak. Sidang pembacaan eksepsi, terkait penundaan, akan dilakukan Senin pekan depan. Kamis pekan itu juga, jaksa dijadwalkan menanggapi eksepsi.