REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sidang mafia pajak Gayus Tambunan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Tim penasihat hukum dari kantor Adnan Buyung Nasution belum menuntaskan eksepsi atas dakwaan jaksa yang disampaikan Rabu pekan lalu.
"Belum selesai semua. Waktunya singkat. Banyak yang harus dimasukkan (dalam eksepsi)," kata salah satu pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, Rabu (15/9). Mendengar itu, ketua majelis hakim Albertina Ho sempat meninggikan nada suaranya. Dia meminta pengacara maupun jaksa lebih bisa menghormati acara persidangan dengan menepati jadwal tepat waktu. "Ini menjadi sorotan publik tentang penegakan hukum," ujar Albertina Ho. Sidang pun ditunda hingga Senin 20 September.
Sebelumnya, JPU menjerat Gayus dengan empat dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu. Gayus pun terancam 20 tahun penjara.