REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah belum memutuskan mekanisme pengelolaan sisa kuota haji reguler tahun 2010 sebesar 3322 kursi. Ada kemungkinan sisa kuota tersebut akan dikembalikan ke propinsi. Namun, dari total sisa itu tidak semua kuota akan diberikan, melainkan hanya sebanyak 2618 kursi. Sedangkan sisanya sebesar 704 kursi adalah jatah kuota bagi para petugas haji.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Kementerian Agama (Kemenag), Zainal Abidin Supi, setelah kuota diserahkan ke propinsi, kebijakan pengelolaannya menjadi wewenang pemerintah setempat. ”Opsi ini belum final masih menunggu keputusan menteri agama dan dalam waktu dekat bisa diketahui,” ungkapnya kepada Republika di Gedung Kemenag, Jakarta, Rabu (15/9)
Supi mengatakan, selain opsi tersebut ada usulan lain yakni sisa kuota haji reguler yang didistribusikan ke propinsi cukup sebesar 1000 kursi, sedangkan 1618 dipergunakan untuk mengakomodir permintaan kuota yang diajukan oleh sejumlah pihak ke pemerintah. Diantara pihak yang mengajukan permintaan kuota tersebut ialah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), instansi pemerintah ataupun swasta dan perorangan seperti tokoh agama. Opsi ini, jelas Supi, memiliki kerawanan karena akan menuai protes dari berbagai pihak.
Namun demikian, Supi menegaskan pengelolaan sisa kuota nasional reguler akan mengacu pada Peraturan Menteri Agama No 11 Tahun 2010. Kuota tersebut diprioritaskan diberikan kepada calon jemaah haji (calhaj) dengan krititeria sebagai berikut yaitu sudah mendapat nomor porsi, berusia 60 tahun ke atas, menjadi mahram, mendampingi orangtua atau orang yang udzur dari segi kesehatan. Selain itu, daerah yang memiliki daftar antrian panjang akan mendapatkan porsi kuota lebih banyak.