Kamis 16 Sep 2010 03:57 WIB

Wali Kota Bekasi: Jemaat HKBP Ciketing tak Kooperatif

Rep: c23/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Kasus penusukan yang terjadi pada jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Kota Bekasi, pada Ahad (12/9) lalu, masih terus dibahas penyelesaiannya. Namun, Pemkot Bekasi mengaku sebelumnya telah melakukan negosiasi untuk menempati lahan yang telah disediakan, namun jemaat HKBP Ciketing tidak kooperatif.

Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad, menegaskan akan memberikan penyelesaian yang adil bagi jemaat HKBP Ciketing. Pasalnya, beberapa kali upaya penyelesaian yang telah dilakukan Pemkot Bekasi ditolak jemaat HKBP Ciketing sendiri.

“Sebelumnya kami telah menyediakan lahan, masih di kecamatan yang sama, untuk kegiatan ibadah mereka, namun mereka selalu menolak tanpa alasan yang jelas,” ungkap Mochtar yang ditemui Republika pada acara halal bihalal Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar, di Gedung Sate, Bandung, Rabu (15/9) pagi.

Menurut Mochtar, pihaknya pernah menawarkan sebuah bangunan bekas organisasi kepemudaan, Ex OPP, di Jalan Chairil Anwar, Kota Bekasi. Berbagai sarana dan prasarana peribadatan pun telah disiapkan, namun solusi itu ditolak jemaat HKBP Ciketing.

Selasa (15/9) siang ini, rencananya ia akan membahas penyelesaian kasus tersebut bersama Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, dan Polda Metro Jaya. Ia mengharapkan, hasil rapat itu tidak merugikan semua pihak. “Kota Bekasi memang sensitive soal agama. Sebelumnya kasus patung tiga mojang beberapa waktu lalu juga sarat kepentingan agama. Maka dari itu, penyelesaian kasus ini sangat penting,” pungkasnya.

Senada diucapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bekasi, Dudy Setiabudhi. Sebelumnya pihak Pemkot Bekasi telah menyediakan sebuah gedung yang sudah dilengkapi sarana dan prasarana peribadatan untuk mengganti lahan kosong yang digunakan HKBP Ciketing untuk melakukan ibadah. “Kami sudah sediakan mimbar, pengeras suara, alkitab dan bahkan kendaraan untuk antar jemput jemaat, namun niat baik itu ditolak. Sekarang malah semakin melebar kasusnya,” papar Dudy.

Kini, pihaknya akan kembali melakukan negosiasi ulang kepada jemaat HKBP Ciketing. Pihaknya akan menawarkan lahan di perumahan PT Timah dengan luas 2500 meter persegi. Letak perumahan ini juga masih dalam satu kecamatan Mustika Jaya.

Selain itu, masyarakat di perumahan tersebut relatif lebih terbuka dan menerima keberadaan sebuah gereja di tengah-tengah perumahan. Pasalnya, masyarakat sekitar lahan kosong yang digunakan jemaat HKBP Ciketing untuk beribadah, sejak awal memang menolak adanya kegiatan ibadah di tempat tersebut.

Jemaat HKBP Ciketing sendiri kerap mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Padahal para jemaatnya bukan berasal dari daerah setempat, akan tetapi dari luar daerah. “Mereka datang secara rombongan dengan bus besar. Sehingga jemaatnya pernah mencapai 250 orang, dari sebelumnya sekitar 75 orang,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai adanya dugaan praktik kristenisasi dalam kegiatan keagamaan yang dilakukan HKBP Ciketing, ia enggan menjawab. Ia hanya menjelaskan, keberadaan aktivitas keagamaan HKBP Ciketing, dianggap telah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar lahan kosong yang dijadikan tempat ibadah HKBP Ciketing.

“Kalau adanya kristenisasi, saya tidak mau menjawab lah. Untuk jumlah tersangka sudah belasan orang. Lebih lengkapnya, hubungi Polda Metro Jaya saja. Yang pasti pelakunya bukan warga Kota Bekasi,” kilahnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement