Kamis 16 Sep 2010 05:21 WIB

Pekan Depan, Kejagung Periksa Harry Tanoe

Rep: fitriyan zamzani/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Kejaksaan Agung mengindikasikan keterlibatan bos Media Citra Nusantara (MNC), induk sejumlah televisi swasta nasional, Harry Tanoesoedibjo dalam perkara Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang merugikan negara sebesar rp 420 miliar.

Kendati demikian, mereka masih menunggu pemeriksaan terhadap Harry untuk memutuskan apakah akan menetapkan tersangka atau tidak terhadap Harry. "Faktanya, dalam foto penandatanganan kerjasama Sisminbakum dia ada. Tanda tangan Harry juga ada dalam kontrak Sisminbakum," kata ketua Tim Penyidik perkara Sisminbakum, Yulianto di Kejaksaan Agung, Rabu (15/9).

Atas hal ini, Kejaksaan Agung sudah memanggil Harry Tanoesoedibjo  untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara Sisminbakum Selasa (14/9) kemarin. Kendati demikian, ia tak datang dengan alasan sedang melawat ke Israel. "Tapi setelah kita cek ke Imigrasi ternyata Harry tak berangkat ke Israel. Dia ada di sini (Indonesia)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir Harahap.

Kendati sudah memiliki bukti, Kejaksaan Agung tak mau terburu-buru menetapkan Harry Tanoesoedibjo sebagai tersangka dalam kasus Sisminbakum. Menurut Yulianto, mereka akan tetap memeriksa dahulu Harry Tanoe untuk kemudian menentukan apakah Ahrry akan ditetapkan sebagai terangka atau tidak. "Kita gunakan praduga tak bersalah. Akan kita periksa dahulu sebagai saksi baru kita simpulkan," lanjut Yulianto.

Harry akan dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 23 September nanti. "Kalau sudah dipanggil dua kali (dan tak memenuhi panggilan), akan ada tindakan lain," ujar Yulianto.

Harry Tanoe adalah adik dari tersangka Sisminbakum, pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika(SRD), Hartono Tanoesoedibjo. Hartono disangka ikut bertanggungjawab dalam penyelewengan uang negara sebesar Rp 420 miliar dalam pelaksanaan program pendaftaran badan hukum secara online. Program ini dilakukan Departemen Hukum dan HAM dengan rekanan PT SRD sejak 2001 lalu.

Menurut kesaksian salah seorang terpidana Sisminbakum, Yohannes Waworuntu yang menjabat direktur PT SRD, hasil keuntungan pelaksanaan Sisminbakum sebagian dilarikan ke PT Bhakti Investama. Harry Tanoe adalah komisaris utama dari perusahaan ini.

Pihak kuasa hukum Harry Tanoe belum bisa dihubungi terkait pernyataan Kejaksaan Agung ini. Nomor telepon salah seorang kuasa hukum tak kunjung diangkat, juga tak menjawab pesan pendek yang coba dikirim Republika.

Kendati demikian, Kejaksaan Agung mengatakan menerima surat dari pihak PT Bhakti Investama hari ini. Isinya, mereka memohon agar Harry tak dipanggil untuk pemeriksaan karena tak terlibat kasus Sisminbakum. "Tapi kita punya alat buktinya," pungkas Yulianto menanggapi surat permohonan ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement