Kamis 16 Sep 2010 06:16 WIB

Kasus Bank Century Harus Dituntaskan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua DPR Pramono Anung menengaskan, kasus Bank Century harus dituntaskan dan diproses secara hukum.  "Siapa bilang penanganan kasus hukum ini dihentikan. Tetap DPR mendorong aparat hukum, kususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus Century ini," kata Pramono Anung di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.

Pramono menyatakan, kelanjutan dan penuntasan kasus yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun ini sangat tergantung dari komitmen aparat penegak hukum seperti KPK. "DPR kini hanya memiliki kewenangan untuk mengawasi lembaga penegak hukum dalam rangka penuntasan kasus ini. Sehingga kini kasus Century ini tergantung penegak hukumnya, kata politisi asal PDI-Perjuangan itu.

Oleh karena itu, KPK diharapkan secara sungguh-sungguh untuk segera menuntaskan kasus Century ini dan tidak diskriminatif atau tebang pilih dalam penanganan kasus hukumnya.  "Jangan sampai terkesan kasus Century yang besar ini diabaikan atau tidak mendapat perhatian secara serius," katanya.

Apalagi ada pengakuan KPK bahwa kewenangannya terbatas untuk penyelesaian kasus ini dan tidak bisa masuk dalam kasus-kasus di perbankan dan pencucian uang.  "KPK mengaku hanya bisa masuk pada wilayah tindak pidana korupsi (tipikor) saja. Sementara kasus tipikor juga ada syaratnya, yaitu harus ada kerugian keuangan negara. Karena ada kewenangan yang terbatas itu, maka kasus Century ini bisa dilanjutkan oleh Polri dan Kejaksaan Agung," kata Pramono Anung.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mempertanyakan penetapan 26 anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom tahun 2004. Kasus ini dianggap skalanya lebih kecil dibanding dengan kasus Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 triliun. Ia meminta pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan skala prioritas terhadap penanganan kasus korupsi.

Sebagai contoh, kasus yang menimpa mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan kain sarung. Namun, masalah Bank Century yang merugikan negara triliunan rupiah terlupakan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memprioritaskan penyelesaian hukum kasus Bank Century. Ical pun berharap siapapun yang terpilih jadi ketua KPK, Busyro Muqoddas atau Bambang Widjojanto, dapat menuntaskan kasus Century sesuai dengan ketetapan Rekomendasi Paripurna DPR Pansus Century.

sumber : ant
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement