Kamis 16 Sep 2010 06:51 WIB

Polda Metro Jaya Reka Ulang Penusukan Pendeta HKBP

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan menggelar rekonstruksi terkait dengan insiden penusukan terhadap seorang dari jemaat Huria Kristen Protestan Batak (HKBP) Bekasi.

"Nanti ada pemeriksaan lanjutan dan reka ulang kejadian detik demi detik yang terjadi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol. Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu.

Boy menuturkan penyidik juga memeriksa beberapa dari jemaat HKBP yang melihat kejadian itu, termasuk dugaan adanya sejumlah orang dari jemaat yang melakukan pemukulan. Pihak kepolisian juga masih mengembangkan penyidikan dan kemungkinan penambahan jumlah tersangka yang memicu terjadinya penusukan terhadap seorang dari jemaat HKBP.

Sementara itu, Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol. Timur Pradopo mengatakan pihaknya akan mengamankan sesuai dengan kebijakan Wali Kota Bekasi, Muchtar Muhammad.

Sebelumnya, Asiah Lumbuan Toruan (49) dan Pendeta HKBP Luspida (40) menjadi korban penusukan orang tidak dikenal di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 10 tersangka penusukan itu, antara lain Ketua DPW Front Pembela Islam Bekasi MB, serta AF sebagai pimpinan, DTS, NN, AN, ISN, PN, dan KA dengan sangkaan Pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan Pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Polisi juga menyita baju korban dan pelaku, kayu balok, tiga unit sepeda motor, rekaman kejadian, dan visum korban luka. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi telah menyediakan dua lokasi alternatif untuk menjadi pilihan tempat ibadah jemaat HKBP.

Kedua lokasi itu merupakan fasilitas umum seluas 2.500 meter di PT Timah dan di sekitar Mustika Sari, Kota Bekasi, Jawa Barat.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement