REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengharapkan Kejaksaan Agung tidak melakukan tindakan personalisasi proses hukum pada kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Departemen Hukum dan HAM.
"Kejagung jangan mempersonalisasi proses hukum, ada standarisasi," ujar Yani kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (16/9).
Selain itu, ia juga meminta Kejagung tidak melakukan pembunuhan karakter, dengan cara menyampaikan informasi tidak benar. "Cara seperti ini tidak bisa dibenarkan lagi, dilihat dari sisi akuntabilitas dan transparansi ," imbuhnya.
Politikus PPP ini menduga, tindakan tersebut sebagai bentuk pengalihan isu guna memalingkan kasus lain di Kejagung yang belum tuntas. "Tindakan Kejagung secara kolektivitas untuk mengalihkan dan menutupi kelemahan harus diluruskan," tegas Yani.
Sedangkan pengacara Hary Tanoesoedibjo, Andi Simangunsong menegaskan bahwa oknum berinisial BKH dan Y telah melakukan memberikan keterangan tidak benar terkait pemanggilan terhadap kliennya dengan mengatakan seolah-olah Hary Tanoesoedibjo mangkir dari panggilan.
Pembunuhan karakter, lanjut dia, bermula ketika dikatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sedangkan Hary sendiri tidak pernah menerima surat panggilan. Andi mengatakan sangat menyayangkan penyesatan informasi tersebut.