Jumat 17 Sep 2010 02:02 WIB

Kasus Gayus, Polri Harus Tindaklanjuti Keterangan Saksi

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Endro Yuwanto
Gayus
Gayus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Polri diminta untuk menindaklanjuti keterangan saksi dalam sidang kasus Gayus di pengadilan. Menurut pakar hukum Universitas Gajah Mada, Eddy Hiariej, keterangan saksi merupakan alat bukti yang sah di pengadilan sehingga bisa diproses polisi.

Eddy menilai polisi tidak memerlukan putusan pengadilan, perintah hakim atau petunjuk jaksa untuk menindaklanjuti alat bukti tersebut. "Tidak perlu ada putusan pengadilan dulu karena keterangan saksi itu alat bukti yang sah di pengadilan," ujar Eddy saat dihubungi Republika, Kamis (16/9).

Hal tersebut, ungkap Eddy, tertera dalam pasal 185 Kitab Acara Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pasal itu, ia menuturkan bahwa keterangan saksi di depan pengadilan dan di bawah sumpah merupakan alat bukti yang sah.

Oleh karena itu, ungkap Eddy, Penyidik dapat mengambil inisiatif untuk menindaklanjuti alat bukti tersebut. "Bisa diproses orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus yang sedang disidangkan,"jelasnya.

Termasuk, tutur Eddy, kesaksian Brigjen Pol Raja Erizman dalam sidang atas terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/9) kemarin. Menurutnya, keterangan Raja soal Cirus Sinaga seharusnya disikapi Polri dengan memeriksa kembali mantan Ketua Jaksa Peneliti kasus Gayus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement