Jumat 17 Sep 2010 05:34 WIB

Mendagri: Peraturan Bersama Dua Menteri Masih Relevan

Rep: Rosyid Nurul Hakim / Red: Endro Yuwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, meminta pihak yang ingin merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006, untuk melihat persoalan secara menyeluruh.

"Saya belum lihat apa substansi yang akan direvisi," ujar Gamawan, di kantornya, Kamis (16/09).

Menurut Gamawan, dalam melihat aturan tentang pendirian rumah ibadah itu jangan hanya melihat kondisi yang terjadi pada jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di lingkungan Muslim di Bekasi. Akan tetapi, perlu juga melihat kondisi umat Muslim di Bali, Papua, atau tempat-tempat lain yang dihuni mayoritas non-Muslim.

Bagi Gamawan, tanpa adanya peraturan tersebut justru potensi timbulnya masalah akan semakin besar. "Bayangkan ini pemukiman Nasrani ada masjid di situ, adzan tiap pagi. Apakah ini tidak jadi masalah kalau tidak ada peraturan itu," katanya.

Syarat minimal 60 orang dari penganut agama tertentu untuk mendirikan rumah ibadah di suatu daerah masih dianggap relevan. Syarat tersebut masih bisa menjamin kehidupan beribadah yang tenang dan damai.

Namun, jika peraturan bersama itu direvisi menjadi Undang Undang (UU), Gamawan justru sangat setuju. Karena selama ini keberadaan peraturan antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri itu untuk menggantikan posisi UU yang belum ada. Baik UU dan peraturan tersebut sama-sama berlandaskan kebebasan beribadah yang sudah diatur dalam UUD 1945. "Menjadi UU, itu bisa saja." ujarnya.

Sementara itu, terkait permasalahan jemaat HKBP di Bekasi, Gamawan sudah berkordinasi dengan berbagai pihak. Termasuk tokoh-tokoh dari Sumatra Utara dan juga Pemerintah Daerah Bekasi. Dari hasil diskusi itu, Pemerintah Daerah Bekasi menawarkan dua tempat baru. Jika salah satunya disetujui maka ditawarkan juga tempat sementara selama proses pembangunan dilakukan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement