REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Jaksa Agung, Darmono membantah bahwa permintaan 8000 jaksa agar Jaksa Agung dari kalangan internal bukan bentuk pembangkangan. Ia mengatakan para jaksa juga tak mempermasalahkan semisal Jaksa Agung dari pihak luar kejaksaan.
"Kok bisa pembangkangan. Itu kan usul saja, bisa disetujui bisa tidak," ujar Darmono di Kejaksaan Agung, Jumat (17/9).
Darmono menegaskan bahwa pemilihan Jaksa Agung adalah hak prerogatif presiden. Para jaksa, menurut dia, tak menekan presiden untuk memilih Jaksa Agung dari dalam.
Kendati demikian, Darmono mengiyakan kalau para jaksa memang lebih setuju kalau Jaksa Agung dari kalangan internal. Namun hal tersebut tak membuat mereka menolak bila presiden memilih Jaksa Agung dari luar kejaksaan. "Tidak masalah (kalau Jaksa Agung dari luar). Itu memang hak presiden. Tapi nantinya harus ada penyesuaian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan bahwa 8000-an anggota mereka meminta Presiden Yudhoyono untuk memilih Jaksa Agung dari kalangan internal.
Sejauh ini, pihak Kejaksaan Agung sudah mengajukan 8 orang calon Jaksa Agung secara lisan ke presiden. Calon-calon tersebut terdiri dari enam orang pejabat Jaksa Agung Muda, satu orang staf ahli di Kejakgung, dan Wakil Jaksa Agung.