REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Shaleh, membantah adanya kenaikan anggaran kunjungan kerja dewan ke luar negeri sebesar Rp 48 miliar. Dalam situs dpr.go.id Nining menjelaskan, usulan kenaikan anggaran dari Badan Legislasi dalam APBNP 2010 telah ditolak Kementerian Keuangan.
''Tidak betul ada kenaikan anggaran kunjungan kerja keluar negeri sampai Rp 48 milyar,” kata Nining, Jumat (17/9).
Menurut Nining, terkait kunjungan kerja ke luar negeri, DPR saat ini masih mengacu pada APBN tahun 2010. Soal kenaikan anggaran yang pernah diusulkan Badan Legislasi DPR, Nining menjelaskan, hal itu terkait dengan kenaikan target RUU inisiatif DPR.
Menyusul peningkatan target dalam Prolegnas, jumlah RUU inisiatif DPR sekarang berjumlah 36 RUU. Namun meski ada perubahan target pencapaian RUU, Nining memastikan, tidak ada kenaikan jumlah anggaran.
Nining juga menjelaskan, anggaran kunjungan kerja ke luar negeri tahun 2010 mengacu pada Standard Biaya Umum (SBU) tahun 2010 yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 01/PM.02/2009 tanggal 4 Maret 2009. Hasil kunjungan kerja tersebut, nantinya akan dilaporkan dalam bentuk laporan hasil kunjungan kerja ke luar negeri anggota dewan.